Sinar Bemo-Deiyai: Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Kabupaten Deiyai melakukan Evaluasi dan Pengawasan Peraturan desa.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula DPRD kabupaten Deiyai, Pada Rabu, 20/11/2024 kemarin.
kegiatan ini resmi dibukakan Penjabat Bupati Elimelek Edowai, S.Sos.Dalam sambutan di hadapan peserta kegiatan 67 Kepala Kampung, 67 Sekretaris Kampung dan 67 Ketua Badan Musyawarah Kampung (BAMUSKAM), Mengatakan Kegiatan ini krusial, para Kepala Kampung harus mengerti agar mampu memahami kelebihan dan kekurangan dalam menjalankan roda pemerintahan yang sudah laksanakan dan akan dilaksanakan kemudian hari, wajib sesuai dengan peraturan Desa.
Hal lain Ia mengatakan untuk mewujudkan UU Ketenagakerjaan untuk melindungi masyarakat Deiyai sebanyak 2000 (dua ribu) orang pekerja rentang sudah di MOU dengan BPJS KETENAGAKERJAAN, sehingga masyarakat Deiyai 67 Kampung dan 36 marga terlindungi dari Rentang kecelakaan Kerja.
Ia juga menegaskan 67 Kepala Kampung wajib memahami beberapa peraturan tentang Desa/Kampung salah satunya adalah peraturan wajib pajak dari Dana Desa maupun Alokasi Dana Desa agar bayar wajib pajak dari Kepala Kampung.
Secara simbolis Pj. Bupati Deiyai menyerahkan kartu Tanda peserta Ketenagakerjaan kepada 5 orang yang terdaftar secara resmi sebagai peserta Ketenagakerjaan
Post a Comment